Mahkamah Konstitusi.
Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
- Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945.
- memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
- untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar,
Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
- Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
- Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penyuapan
b) korupsi
c) penghianatan terhadap negara
d) atau tindak pidana lainnya - atau perbuatan tercela, dan/atau
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
- Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
- Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
- Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
- Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
- Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
- Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)
Fungsi Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
- menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
- untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
- pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.
sumber: http://www.markijar.com/2016/04/tugas-wewenang-fungsi-hak-dan-kewajiban.html
https://pengertiandefinisi.com/pengertian-hukum-tata-negara-dan-contohnya/
http://www.pengertianartidefinisi.com/pengertian-hukum-tata-negara-indonesia/